KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kepada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan dalam proses
perkuliahan, dan penulisan makalah yang berjudul “Kesehatan Reproduksi ”, yang
merupakan suatu kajian yang disusun untuk melengkapi tugas Individu dalam mata
kuliah Kespr.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
mengharapkan saran, masukkan bahkan kritik yang membangun untuk makalah ini,
sehingga bisa digunakan sebagai referensi dalam mata kuliah ini.
Penulis menyampaikan terima kasih
kepada dosen pengajar mata kuliah Kespro yang telah membantu dan memotivasi
penulis dalam pembuatan makalah ini. Terima kasih juga untuk semua pihak yang
telah membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga dapat selesai seperti
yang diharapkan.
Yogyakarta,Juni 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
................................................................................
KATA PENGANTAR
..............................................................................
DAFTAR ISI
............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
.................................................................................
B. Rumusan
masalah
............................................................................
C. Tujuan
.............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Kesehatan
Reproduksi ....................................................................
B. Hak yang
Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi ..........................
C. Perilaku
seksual remaja dan kesehatan reproduksi
D. Abrotus
...........................................................................................
E. Infertilitas
........................................................................................
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
.....................................................................................
B. Saran
...............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan
manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan
para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan
dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu
kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari peralatan ataupun teori
sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk
bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal
ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang
harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah
keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa
menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien
dalam menjalanakan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi
bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialais tetapi sangat
begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan
sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan
meraka.
Untuk itu, penulis dalam makalah ini
bermaksud ingin memberikan beberapa pengertian yang mudah-mudahan makalah ini
bermanfaat untuk khalayak pembaca khususnya para perempuan. Oleh karena itu penulis
mengambil judul pada makalah ini, yaitu “KESEHATAN REPRODUKSI”.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan
disajikan sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian Kesehatan Reproduksi?
2.
Apa saja Hak
yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
maka tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
1. Untuk
mengetahui pengertian Kesehatan Reproduksi.
2. Untuk
mengetahui hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kesehatan
Reproduksi
Kesehatan adalah keadaan sejahtera
dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO,
kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan
mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF)
dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif,
baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan
kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya
penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem
reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa
orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka
memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan
keinginannya, kapan dan frekuensinya.
B.
Hak yang
Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Membicarakah kesehatan reproduksi
tidak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan hak
seksual. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap
pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab
jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan
cara untuk melakukannya.
1.
Kesehatan
Seksual
Kesehatan seksual yaitu suatu
keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan
seks seseorang itu harus dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti
terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak
seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan
bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas,
termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan
kekerasan.
2. Prinsip
Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
a.
Bodily
integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan
kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan,
kelahiran dan kenikmatan seks aman.
b.
Personhood,
mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambilan
keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam
kebijakan terkait.
c.
Equality,
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri,
bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas
melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan
bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
d.
Diversity,
penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh
para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan
keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu.
e.
Ruang
lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mengacakup berbagai aspek, tidak
hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan
tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh
karena aitu diintroduksi pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan
psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan
ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.
C.
Perilaku
seksual remaja dan kesehatan reproduksi
Perilaku seksual remaja terdiri dari
tiga buah kata yang memiliki pengertian yang sangat berbeda satu sama lainya.
Perilaku dapat di artikan sebagai respons organisme atau respons seseorang
terhadap stimulus (rangsangan) yang ada (Notoatmojdo,1993). Sedangakan seksual
adalah rangsangan-rangsangan atau dorongan yang timbul berhubungan dengan seks.
Jadi perilaku seksual remaja adalah tindakan yang dilakukan berhubungan dengan
dorongan seksual yang datang baik dari dalam dirinya maupun dari luar dirinya.
Adanya penurunan usia rata-rata
pubertas mendorong remaja untuk aktif secara seksual lebih dini. Dan adanya
presepsi bahwa dirinya memiliki resiko yang lebih rendah atau tidak beresiko
sama sekali yang berhubungan dengan perilaku seksual, semakin mendorong remaja
memenuhi memenuhi dorongan seksualnya pada saat sebelum menikah. Persepsi
seperti ini di sebut youth uulnerability oleh Quadrel et. aL. (1993) juga
menyatakan bahwa remaja cenderung melakuakan underestimate terhadap
uulnerability dirinya.
Banyak remaja mengira bahwa kehamilan
tidak akan terjadi pada intercourse (sanggama) yang pertama kali atau dirinya
tidak akan pernah terinfeksi HIV/AIDS karena pertahanan tubuhnya cukup kuat.
Mengenai kesehatan reproduksi, ada
beberapa konsep tentang kesehatan reproduksi, namun dalam tulisan ini hanya
akan dikemukakan dua batasan saja. (ICPD) dan sai dan Nassim). Batasan
kesehatan reproduksi menurut International Conference on Population and
Development(ICPD) hampir berdekatan dengan batasan ‘sehat’ dari WHO. Kesehatan
reproduksi menurut ICPD adalah keadaan sehat jasmani, rohani,dan buakan hanya
terlepas dari ketidak hadiran penyakit atau kecacatan semata, yang berhubungan
sistem fungsi, dan proses reproduksi(ICPD,1994).
Beberapa tahun sebelumnya Rai dan
Nassim mengemukakan definisi kesehatan reproduksi mencakup kondisi di mana
wanita dan pria dapat melakukan hubungan seks secara aman, dengan atau tanpa
tujuan terjadinya kehamilan, dan bila kehamilan diinginkan, wanita di
mungkinkan menjalani kehamilan dengan aman, melahirkan anak yang sehat serta di
dalam kondisi siap merawat anak yang dilahirkan (Iskandar, 1995)
Dari kedua definisi kesehatan
reproduksi tersebut ada beberapa faktor yang berhubungan dengan status
kesehatan reproduksi seseorang, yaitu faktor sosial ,ekonomi,budaya, perilaku lingkungan
yang tidak sehat, dan ada tidaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu
mengatasi gangguan jasmani dan rohani. Dan tidak adanya akses informasi
merupakan faktor tersendiri yang juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.
Perilaku seksual merupakan salah
satu bentuk perilaku manusia yang sangat berhubungan dengan kesehatan
reproduksi seseorang. Pada pasal 7 rencana kerja ICPD Kairo dicantumkam
definisi kesehatan reproduksi menyebabkan lahirnya hak-hak reproduksi.
Berdasarkan pasal tersebut hak-hak reproduksi di dasarkan pada pengakuan akan
hak-hak asasi semua pasangan dan pribadi untuk menentukan secara bebas dan
bertangung jawab mengenai jumlah anak , penjarangan anak (birth spacing ), dan
menentukan waktu kelahiran anak-anak mereka dan mempunyai informasi dan cara
untuk memperolehnya, serta hak untuk menentukan standar tertinggi kesehatan
seksual dan reproduksi. Dalam pengertian ini ada jaminan individu untuk
memperoleh seks yang sehat di samping reproduksinya yang sehat (ICPD, 1994).
Sudah barang tentu saja kedua faktor
itu akan sangat mempengaruhi tercapai atau tidak kesehatan reproduksi seseorang
,termasuk kesehatan reproduksi remaja.
D.
Abrotus
abortus buatan, abortus dengan jenis
ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan
sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak
bisa bertahan hidup di dunia luar.
Secara garis besar ada 2 hal
penyebab Abortus, yaitu :
1.
Penyebab
secara umum
a.
Infeksi akut
-
virus,
misalnya cacar, rubella, hepatitis
-
Infeksi
bakteri, misalnya streptokokus
-
Parasit,
misalnya malaria
b.
Infeksi
kronis
-
Sifilis,
biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
-
Tuberkulosis
paru aktif.
-
Keracunan,
misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
Penyebab paling sering terjadinya
abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam
bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.
2. Alasan
Abortus Provokatus
Abortus Provokatus ialah tindakan
memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai berrikut:
a.
Abortus yang
mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus,
atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
b.
Mola
Hidatidosa atau hidramnion akut.
c.
Infeksi
uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d.
Penyakit
keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan
adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya
pada tubuh seperti kanker payudara.
e.
Prolaps
uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
f.
Telah
berulang kali mengalami operasi caesar.
g.
Penyakit-penyakit
dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan
kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia
gravidarum yang berat.
h.
Penyakit-penyakit
metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi
vaskuler, hipertiroid, dll.
i.
Epilepsi,
sklerosis yang luas dan berat.
j.
Hiperemesis
gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
k.
Gangguan
jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini
sebelum melakukan tindakan abortus harus berkonsultasi dengan psikiater.
E.
Infertilitas
Sistem kesehatan reproduksi hingga
mengalami kemandulan selama ini di artikan sebagai kondisi yang hanya di alami
oleh para wanita saja, padahal tidak menutup kemungkinan kalau kaum pria
sebanyak 40 % juga mengalami kemandulan ini. Banyak pengertian dari
Infertilitas tapi pada intinya makna dari Infertilitas adalah
sistem kesehatan reproduksi yang terganggu dan menyebabkan ketidak mampuan
mempunyai seorang anak. Banyak yang sudah menikah selama bertahun tahun dan
belum juga di karunia momongan. Oleh karena itu sudah saatnya bagi pasangan
yang menikah lama dan belum memiliki anak untuk melakukan cek kesehatan
reproduksi, karena mungkin salah satu dari pasangan suami istri yang hingga
saat ini belum mendapatkan anak mengalami Infertilitas atau yang lebih di
kenal dengan kemandulan.
Pengertian Dari Infertilitas
Infertilitas terbagi menjadi dua yaitu :
1. Infertilitas
primer yaitu pasangan suami istri yang belum mampu memiliki anak setelah satu
tahun menikah
2. Infertilitas
sekunder yaitu pasangan suami istri yang pernah memiliki anak sebelumnya tapi
hingga saat ini belum mampu untuk mendapatkan anak lagi.
Pasangan suami istri di anggap
Infertilitas karena sistem kesehatan reproduksi salah satu pasangan ada
yang terganggu. Hal ini dapat di maklumi karena proses pembuahan yang berujung
pada kehamilan dan lahirnya janin ke dunia merupakan kerjasama antara suami dan
istri.
Makna dari kerjasama itu adalah
suami yang mempunyai sistem dan fungsi kesehatan reproduksi yang sehat dan
mampu menghasilkan atau menyalurkan spermatozoa ke organ reproduksi wanita,
Istri yang memiliki sitem dan fungsi reproduksi sehat dan mampu menghasilkan sel
telur atau ovum yang dapat di buahi oleh spermatozoa dan mempunyai rahim
sebagai tempat perkembangan janin, embrio sampai bayi berusia cukup bulan dan
di lahirkan. Apabila salah satu faktor tersebut tidak di miliki oleh salah satu
pasangan, pasangan tersebut tidak akan mampu mempunyai anak.
Pasangan suami istri dapat di
katakan Infertilitas jika selama kurun waktu satu tahun menikah belum
mendapatkan seorang nak. Demikian pengertian dari infertilitsa. Yang harus di
sadari adalah langkah apa yang kan di lakukan apabila salah satu pasangan
mengalami Infertilitas atau tidak subur. Banyak pasangan yang mengalami
Infertilitas dan berhasil memiliki anak, jadi ketenangan dan berpikir
rasional adalah langkah awal yang tepat yang dapat di lakukan untuk mengatasi
Infertilitas sehingga kesehatan reproduksi dapat kita jaga.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesehatan reproduksi sangatlah
penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki
calon bapak. Oleh karena itu berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan
bahwa.
Definisi kesehatan sesuai dengan
WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga
kesehatan mental dana sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO
dan UNICEF) dengan syart baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup
produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan
kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya
penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem
reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Hak reproduksi adalah bagian dari
hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan
secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak,
serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
B.
Saran
Untuk itu wawasan dan pengetahuan
kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh
para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahtaraan dan
kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh kerana itu penulis memberi saran
kepada para pihak yang terkait khususnya pemerintah, Dinas Kesehatan untuk bisa
memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan
cara sosialisasi, kegiatan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi
masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga
kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM. Materi Kesehatan
Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.
http://infokesehatandangizi.blogspot.com/2013/07/pengertian-dari-infertilitas.html
http://irdayantinasir.blogspot.com/2013/05/makalah-kesehatan-reproduksi
remaja.html
Diposkan 5th
December 2014 oleh novrizal novrizal sujad moko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar