KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi
Allah Subhanahu wata’ala yang telah mengaruniakan kepada kita kesehatan,
sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Makalah ini
membahas tentang “Issue Etik dan Moral dalam Pelayanan Kesehatan”.
Penyusunan makalah ini dapat
terwujud atas bimbingan, pengarahan dan bantuan dari berbagai pihak. Penulis
menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan
kemampuan dan pengalaman kami, untuk itu kami mengharapkan kritik maupun saran
yang bersifat membangun demi perbaikan dan terselesaikannya pembuatan makalah
ini.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................
1
Daftar
isi..................................................................................................................
2
BAB I
A. Issue
Etik dan dilema
........................................................................................
3
B. Isu
Moral dan
dilema..........................................................................................
5
C.
Pengambilan Keputusan dalam Pelayanan
Kebidanan....................................... 6
D.
Pengambilan Keputusan yang
Etis..................................................................... 7
BAB II
A. Teori-
teori Pengambilan Keputusan..................................................................
9
B.
Dimensi Etik dalam Peran
Bidan..................................................................... 10
C.Menghadapi masalah etik dan moral dalam pelayanan
kebidananan................ 11
BAB III
A.
Peraturan dan perundangan – undang yang melandasi tugas fungsi dan praktik
bidan...............................................................................................................
12
Daftar
Pustaka.......................................................................................................
16
BAB I
PEMBAHASAN
A. Isue Etik dan Dilema
Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia
dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah
penyelesaiannya baik atau buruk ( Jones 1994 ). Moral merupakan pengetahuan
atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempegaruhi sikap
seseorang. Kesadaran tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri
seseorang sering dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama,
hal inilah yang disebut kesadaran moral atau kecerdasan etik. Moral juga
merupakan keyakinan individu bahwa suatu adalah mutlak baik atau buruk walaupun
situasi berbeda
Kesadaran moral erat kaitanya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada
prinsipnya semua manusia dewasa tahu akan hal yang baik dan yang buruk, inilah
yang disebut suara hati. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi berdampak
pada perubahan pola pikir manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi
penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan
yang baik perlu landasan komitmen yang kuat dengan basis etik dan moral yang
baik.
Dalam praktik kebidanan seringkali bidan dihadapi pada beberapa permasalahan
yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etik.
Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan
antara nilai-nilai yang diyakinai bidan dengan kenyataan yang ada.
Beberapa permasalahan pembahasan
etik dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut :
1.
Persetujuan
dalam proses melahirkan.
2.
Pemilih
atau mengambil keputusan dalam persalinan.
3.
Kegagalan
dalam proses persalinan.
4.
Pelaksannan
USG dalam kehamilan.
5.
Konsep
normal pelayanan kebidanan.
6.
Bidan dan
pendidikan sex.
Ada beberapa masalah etik yang berhubungan dengan tekhnologi, contohnya sebagai
berikut :
1.
Perawatan
intensif pada bayi.
2.
Skening
bayi.
3.
Transplatasi
organ.
4.
Tehnik
reproduksi dan kebidana
Etik berhubungan erat dengan profesi, yaitu :
1.
Pengambialan
keputusan dan penggunaan etik.
2.
Otonomi
bidan dan kode etik profesional.
3.
Etik
dalam penelitian kebidanan.
4.
Penelitian
tentang masalah kebidanan yang sensitif.
Beberapa contoh mengenai isu etik
dalam pelayanan kebidanan adalah berhubungan dengan :
1.
Agama/kepercayaan
2.
Hubungan
dengan pasien
3.
Hubungan
dokter dengan bidan.
4.
Kebenaran.
5.
Pengambialan
keputusan.
6.
Pengambilan
data.
7.
Aborsi
8.
AIDS.
9.
In-vitro
fertilization.
Contoh
bentuk issue etik yang berhubungan dengan kebidanan
1.
Issue
etik yang terjadi antara Bidan dengan keluarga
2.
Issue
etik yang terjadi antara bidan dengan Pasien
3.
Issue
etik yang terjadi antara Bidan dengan Masyarakat
4.
Issue
etik yang terjadi antara Bidan dengan Teman sejawat
5.
Issue
etik yang terjadi antara Bidan dengan Tim kesehatan lainya
6.
Issue
etik yang terjadi antara Bidan dengan Organisasi Profesi
Perlu juga disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah
atau isu dimasyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta
konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan. Isu adalah masalah
pokok yang berkembang dimasyarakatatau suatu lingkungan yang belum tentu benar,
serta membutuhkan pembuktian. Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap
tindakannya dalam memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang
etis profesional.
Isu adalah topik yang menarik untuk didiskusikan dan suatu yang memungkinkan
setiap orang mempunyai pendapat. Pendapat yang timbul akan bervariasi, isu
muncul dikarenakan adanya perbedaan nilai-nilai dan kepercayaan.
B. Isu Moral dan Dilema Moral
Isu Moral
adalah merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam
kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan
kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus euthansia, keputusan untuk
terminasi kehamilan. Isu Moral juga berhubungan dengan kejadian yang luar biasa
dalam kehiduapan sehari-hari seperti menyangkutkonflik malpraktik perang dsb.
Dilema moral menuruta Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua
alternatif pilihan, yang kelihatanya sama atau hampir sama dan membutuhkan
pemecahan masalah. Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengigat
akan tanggung jawab profesional yaitu :
1. Tindakan selalu ditunjukan
untuk peningkatan kenyamanan, kesejahteraan pasien atau klien.
2. Menjamin bahwa tindakan yang
menghilangkan sesuatu bagian(omission), disertai rasa tanggung jawab,
memperhatikan kondisi dan keaamanan pasien atau klien.
C.
Pengambilan Keputusan dalam Pelayanan Kebidanan
Menurut George R. Terry, pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif yang
ada. Terdapat lima hal pokok dalam pengambilan hal keputusan, yaitu :
1.
Instuisi,
berdasarkan perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh.
2.
Pengalaman,
mewarnai pengetahuan praktis, seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan
kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
3.
Fakta,
keputusan lebih riil, valid dan baik.
4.
Wewenang,
lebih bersifat rutinitas.
5.
Rasional,
keputusan bersifat objektif, transparan konsisten
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pengambilan keputusan :
1.
Posisi
atau kedudukan.
2.
masalah :
terstruktur, tidak terstruktur, rutin, insidentil.
3.
Situasi :
faktor konstan, faktor tidak konstan.
4.
Kondisi,
faktor-faktor yang menentukan daya gerak.
5.
Tujuan,
antara atau objektif.
Kerangka
pengambilan keputusan dalam asuhan kebidanan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Bidan
harus mempunyai responsbility dan accountability.
2.
Bidan
harus menghargai wanita sebagai individu dan melayani dengan rasa hormat.
3.
Pusat
perhatian pelayanan bidan adalah safety and wellbeing mother.
4.
Bidan
berusaha menyokong pemahaman ibu tentang kesejahteraan dan menyatakan pilihanya
pada pengalaman situasi yang aman.
5.
Sumber proses
pengambilan keputusan dalam kebidanan adalah : knowledge, ajaran intrinsik,
kemampuan berfikir kritis, kemampuan membuat membuat keputusan klinis yang
logis.
D. Pengambialan Keputusan yang
etis
1. Ciri
keputusan yang etis, meliputi ;
a. Mempunyai pertimbangan benar salah.
b. sering menyangkut pilihan yang sukar.
c. tidak mungkin dielakan.
d. dipengaruhi oleh norma, situasi, iman,
lingkungan sosial.
2. Situasi
a.
Mengapa kita perlu mengerti situasi :
1. Untuk
menerapkan norma-norma terhadap situasi.
2.Untuk
melakukan perbuatan yang tepat dan berguna.
3. Untuk
mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan.
b. Kesulitan-kesuliatan dalam
mengerti situasi :
1.
Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita.
2.
Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka
dan faktor-faktor subjektif lain.
c. Bagaimana kita memperbaiki
pengertian kita tentang situasi :
1.
Melakukan penyelidikan yang memadai.
2.
Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli.
3.
Memperluas pandangan tentang situasi.
A. Teori-teori Pengambilan
Keputusan
1. Teori Utilitarisme
Teori ini
mengutamakan adanya konsekuensi kepercayaan adanya kegunaan. Dipercaya bahwa
semua manusia mempunyai perasaan menyenangkan dan perasaan sakit. Prinsip umum
dalam utilitarisme didasari bahwa tindakan moral menghasilkan kebahagian
yang besar bila menghasilkan jumlah atau angka yang besar.
2. Teori deontology
Menurut
immanuel Kant (1724-1804), sesuatu dikatakan baik dalam arti sesungguhnya
adalah kehendak yang baik, kesehatan, kekayaan, kepandaian adalah baik, jika
digunakan dengan baik oleh kehendak manusia, tetapi jika digunakan dengan
kehendak yang jahat, akan menjadi jelek sekali. Kehendak menjadi baik jika
bertindak karena kewajiban.
Menurut
W.D Ross semua kewajiban berlaku langsung pada diri kita. Kewajiban untuk
mengatakan kebenaran merupakan kewajiban utama, termasuk kewajiban kesetiaan,
ganti rugi, terima kasih, keadilan, berbuat baik,dsb.
3. Teori hedonisme
Menurut
Aristippos (433-355 Sm), sesuai kodratnya setiap manusia mencari kesenangan dan
menghindari ketidaksenangan. Akan tetapi ada batas untuk mencari kesenangan.
Hal yang penting adalah menggunakan kesenangan dengan baik, dan tidak terbawa
oleh kesenangan.
Menurut
Epikuros (341-270 SM0 dalam menilai kesenangan (hedone) tidak hanya
kesengan dari inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri, kebebasan dari
keresahan jiwa juga. Apapun tujuan terakhir dari kehidupan manusia adalah
kesenangan.
4. Teori eudemonisme
Menurut
Aristoteles (384-322 SM ) bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu
tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita. Semua orang akan menyetujui
bahwa tujuan terakhir hidup manusia adalah kebahagian (eudaimonia ). Seseorang
mampu mencapai tujuannya jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik,
keunggulan manusia adalah akal dan budi. Manusia mencapai kebahagiaan dengan
menjalankan kegiatan yang rasional.
B. Dimensi Etik dalam Peran Bidan
Peran bidan secar menyeluruh meliputi beberapa aspek : praktis, penasehat,
konselor, teman, pendidik dan peneliti atau garis besarnya adalah plaksana,
pengelola, pendidik dan peneliti dalam pelayanan kebidanan.
Menurut United Kingdom Central Council (UKCC) 1999,
tanggung jawab bidan meliputi :
1.
Mempertahankan
dan meningkatkan keamanan ibu dan bayi.
2.
Menyediakan
pelayanan yang berkualitas dan informasi dan nasehat yang tidak biasa yang
didasrkan pada evidence based.
3.
Mendidk
dan melatih calon bidan untuk dapat berkerjasama dalam profesi dan memberikan
pelayanan dengan memiliki tanggung jawab yang sama,termasuk dengan teman
sejawatnya atau kolega, sehingga bagaiman agar fit for practice and fit for
purpose (menguntungkan untuk praktik dan menguntungkan untuk tujan)
Dimensi kode etik meliputi :
1.
Antara
anggota profesi dan klien
2.
Antara anggota
profesi dan sistem kesehatan.
3.
Antara
profesi dan profesi kesehatan.
4.
Sesama
anggota profesi.
Prinsif kode etik, terdiri dari :
1.
Menghargai
otonomi.
2.
Melakukan
tindakan yang benar.
3.
Mencegah tindakan
yang dapat merugikan.
4.
Memperlakukan
manusia dengan adil.
5.
Menjelaskan
dengan benar.
6.
Menepati
jani yang telah disepakati.
7.
Menjaga
kerahasiaan.
C. Menghadapi masalah etik dan
moral dalam pelayanan kebidanan
Tuntutan bahwa etik adalah hal
penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan merupakan profesi
yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien
serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk
dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan
pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan
juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.
Menurut Dary 1 Koehn dalam The Ground of Professional Ethics (1994), Bahwa
bidan dikatakan profesional bila menerapkan etika dalam menjalankan praktik
kebidanan . Dengan memahami peran sebagai bidan akan meningkatkan tanggung
jawab profesionlnya kepada pasien atau klien. Bidan berada pada posisi yang
baik, yaitu mempasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan
tentang etika untuk menerapakan dalam strategi praktik kebidanan.
Dari bagan aliran diatas
menunjukan alur yang senantiasa berurutan, pada tahap pertama bidan dengan
pasien dihubungkan dengan suatu dialog, forum informasi ,kemudian terjadi
pilihan (choice) dan pengambilan keputusan
1.
Menyetujui,
sehingga menandatagani from persetujuan,
2.
Menolak,
dengan menandatagani form penolakan,
sehingga baik persetujuan maupun
penolakan sebaiknya dituangkan secara tertulis, jika terjadi permasalahan, maka
secara hukum bidan mempunyai kekutan hukum karena mempunyai bukti tertulis,
jika terjadi permasalahan, maka secar hukum bidan mempunyai kekuatan, karena mempunyai
bukti tertulis yang menunjukan bahwa prosedur pemberian informasi telah dilalui
dan keputusan ada ditangan klien untuk menyetujui atau menolak. Hal ini sesuai
hak pasien untuk menentukan diri sendiri, yaitu pasien berhak menerima atau
menolak tindakan atas dirinya setelah diberi penjelasan secara jelasnya.
Akhirnya bahwa manfaat informed consent adalah untuk mengurangi kejadian
malpraktek dan agar bidan lebih berhati-hati dan alur pemberian informasi
benar-benar dilakukan dalam memberikan pelayanan kesehatan dan untuk
megatasi masalah etik moral yang mungkin terjadi dalam pelayanan
kebidanan.
A.
Peraturan dan perundangan – undang yang melandasi tugas fungsi dan praktik
bidan
Hukum kesehatan adalah rangkaian
peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang
pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung
pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
a. Kesehatan menurut WHO, adalah
keadaan yang meliputi kesahatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya
keadaanbebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam
undang-undang kesehatan No.23 Tahun 1992 adalah keadaan sejahtera well being
badan, jiwa dan sosial, yang memungkinkan seseorang hidup produksi secara
ekonomi dan sosial.
b. Upaya kesehatan adalah setiap
kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintahan dan masyarakat.
c. Tenaga kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
d. Tenaga kesehatan meliputi
ytenaga kesehatan sarjana, sarjana muda. Adapun yang dimaksud tenaga kesehatan
adalah tenaga kesehatan pada tingkatsarjana dan sarjan muda. Dibidang kebidanan
dalam bidan yang terdiri dari diploma III dan IV kebidanan.
e. Sarana medik meliputi Rumah
sakit umum, Rumah sakit khusus, rumah bersalin, praktik berkelompok, balai
pengobatan/ klinik dan sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Sumber hukum formal adalah :
1. Perundang-undagan
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Doktrin
Macam-macam hukum
1. Hukum perdata dan hukum publik
2. Hukum material dan hukum
formal
3. Hukum perdata, pidana,
tatanegara/tata usaha negara, dan hukum internasional.
Beberapa contoh peraturan
perundanagn-undangan dan undang-undang yang terkait dalam praktik bidan :
1. KEPMENKES RI NO.900/MENKES/SK/VII/2002 tentang
registrasi dan praktek bidan.
Merupakan revisi dari pemkes No.572/Menkes/per
VI/1996 yang mengatur tentang registrasi dan praktik bidan. Kepmenkes ini
terdiri dari bab dan 47 pasal.
a. Bab I Ketentuan umum
b. Bab II Pelaporan dan registrasi.
c. Bab III Masa bakti.
d. Bab IV Perizinan.
e. Bab V Praktik Bidan
f. Bab VI Pencatatan dan pelaporan.
g. Bab VII Pejabat yang berwenanag mengeluarkan dan
mencabut izin praktik.
h. Bab VIII Pembinaan dan pengawasan.
i. Bab IX Sanksi.
j. Bab X Ketentuan peraliahan.
k. Bab XI Ketentuan penutup.
2. Undang-undang tentang aborsi
Abortus secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum jani mampu hidup
diluar rahim yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan
setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin
mencapai 20 minggu.
Macam-macam abortus :
a. Abortus spontaneous, yang terjadi tanpa
disengaja.
b. Abortus provokatus, dilakukan
dengan sengaja atau dibuat. Ada dua macam abortus provokartus , yaitu
1. Abortus provaktus therapiticus.
2. Abortus provocatus kriminalis.
Penguguran kandungan merupakan tindakan pidana
kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak ada batas umum kehamilan yang boleh
digugurkan.
Dasar hukum abortus adalah sebagai berikut :
a. KUHP Bab XIX 299
1.KHUP
pasal 299 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Mengambil keuntungan dari pengguguran
kandungan sebagai mata pencarian / profesi pidana paling lama 4 tahun
atauhaknya untuk melakukan mata pencaraian itu dicabut.
2. KHUP pasal 346 :
Mengugurkan atau mematika kandungan atau menyuruh orang lain untuk itu pidana
paling lama 4 Tahun.
3. KHUP pasal 347 : Mengugurkan
atau mematika tanpa persetujuan pidana penjara 12 tahun
4. KHUP pasal 348 : Sengaja
menggurkan kandungan dengan persetujuan pidana penjara 5,6tahun
5. KHUP pasal 349 : seorang
dokter / bida dan apoteker yang membantu melakukan kejahatan maka pidana
tersebut di emban 1/3 dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
b. Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992
1. Pasal
15 ayat 1
2. Pasal
15 ayat 2
3. Pasal
15 ayat 3
4. Pasal
80 ayat 1
5. Pasal
66 ayat 2
6. Pasal
66 ayat 3
3. Undang-undang tentang bayi tabung
Bayi
tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma damn sel telur
tubuh (In Vitro Fertilization ). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut
dimasukan kembali kedalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh
menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada tiga macam :
a.
Inseminasi buatan dengan sperma suami.
b.
Inseminasi buatan dengan sperma donor.
c.
Inseminasi buatan dengan model titipan.
Dasar hukum pelaksanaan bayi
tabung di Indonesia adalah Undang-undang kesehatan No. 23 Tahun 1992.
a. Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2
b. Pasal
192 UU No.36 tahun 2009 : Setiap orangdengan sengaja memperjual belikan
atau jaringan tubuh dengan dalih apapun (tujuan komersil ) pidana penjar
paling lama 10 th dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
4. Undang- Undang tentang adopsi
Adopsi
diartikan perbuatan hukum dimana seseorang yang cakap mengangkat seseorang anak
orang lain menjadi anak sahnya. Apabila anak tersebut mau diambil oleh orang
lain, maka sebaiknya mengikuti prosedur hukum adopsi.
Ada tiga macam hukum perdata,
yaitu :
a.
Perdata barat
b.
Perdata adat
c.
Perdata sesuai agama.
5. PERMENKES 749a TAHUN 1989,
Tentang rekam medis
Rekam
medis harus disimpan dengan baik dan dijaga kerahasianya. Apabila pasien
meninggal dunia maka rekam medis tidak boleh diberikan kepada keluarga pasien,
kecuali diminta oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
6. Peraturan yang terkait dengan
peraktek bidan
*. UU
No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
* UU
Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
* UU
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
7.
Ketentuan Pidana dalam UU Kesehatan dalam BAB XX Pasal 190 s/d 201
8. UU No.
36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 75 ayat 2, Pasal 76, dan
pasal 194
DAFTAR
PUSTAKA
Madrid Melbouurne New York and Tokyo
Kansil, CST, 1991. Pengantar Hukum Kesehatan
Indonesia; Rineka Cipta; Jakarta
Puji Heni ,Wahyuni, 2009. Etika profesi Kebidanan;
Fitramaya; Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar