Sebagai
pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1.
Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
2.
Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan
kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta maryarakat) tentang
penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungarn dengan kesehatan
ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup
a)
Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana
bersama klien.
b)
Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan
kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang
bersama klien.
c)
Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan
sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d)
Melaksanakan
program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana
jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait,
termasuk klien.
e)
Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan
bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meninglcatkan program
dl masa yang akan datang.
f)
Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/
penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
3.
Melatih dan membimbing kader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik
kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun dl wilayah atau tempat kerjanya,
mencakup:
a)
Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader,
dukun bayi, serta peserta didik
b)
Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan
hasil pengkajian.
c)
Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids,
AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
d)
Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader
sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e)
Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan
dalam lingkup kerjanya.
f)
Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah
diberikan.
g)
Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program
bimbingan.
h)
Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil
evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
Fungsi bidan
sebagai pendidik mencakup:
1.
Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan
serta keluarga berencana.
2.
Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan
sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.
Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam
kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
4.
Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan bidang keahliannya
PERAN BIDAN SEBAGAI PENDIDIK
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai
pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1.
Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada
klien.
Bidan memberi pendidikan dan
penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta maryarakat) tentang
penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungarn dengan kesehatan
ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
1)
Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana
bersama klien.
2)
Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan
kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang
bersama klien.
3)
Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan
sesuai dengan rencana yang telah disusun.
4)
Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan
melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
5)
Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan
bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan program
di masa yang akan datang.
6)
Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/
penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2. Melatih dan membimbing kader.
Bidan melatih dan membimbing kader,
peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau
tempat kerjanya, mencakup:
1)
Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader,
dukun bayi, serta peserta didik
2)
Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan
hasil pengkajian.
3)
Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids,
AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
4)
Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader
sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
5)
Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan
dalam lingkup kerjanya.
6)
Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah
diberikan.
7)
Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program
bimbingan.
8)
Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi
pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar