Blue Fire Pointer PAULINA LAMBU: M A K A L A H ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN PERUNDANG –UNDANGAN NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK PASAL 126 – 135

Rabu, 04 Mei 2016

M A K A L A H ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN PERUNDANG –UNDANGAN NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK PASAL 126 – 135



M  A  K  A  L  A  H
ETIKOLEGAL  DALAM  PRAKTIK KEBIDANAN
PERUNDANG –UNDANGAN NO.36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK
PASAL   126 – 135



DISUSUN OLEH :

NAMA           : PAULINA LAMBU (15150056)
KELAS          : A.12.2
PRODI          :  D-3 KEBIDANAN



FAKULTAS  ILMU  KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA


          KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan pertolonganNya sehingga Kami dapat menyelesaikan Makalah ini. Dalam Makalah ini kami membahas tentang Perundang-undangan No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak dalam pasal 126 -135 .Telah kita ketahui bahwa pembelajaran kita ini menyangkut pembelajaran tentang Hukum kesehatan dalam peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan (merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan).
Makalah ini akan menjelaskan Upaya Kesehatan dalam kegiatan dan atau kegiatan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan, kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat ( UU RI 36 Tahun 2009 )
Untuk itu semoga makalah yang Kami buat ini dapat bermanfaat untuk kita semua penggunanya.













I
Daftar Isi

Kata Pengantar..........................................................................................................................I
Daftar Isi.........................................................................................................................................II
Bab I Pendahuluan......................................................................................................................III
A.     Latar Belakang..............................................................................................................IV
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................IV
C.     Tujuan........................................................................................................................IV
Bab II Pembahasan......................................................................................................................V
A.     Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Ibu dan Anak.............................V
B.     Kebijakan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.......................................................VI
C.     Upaya - upaya Kesehatan Ibu dan Anak............................................................VII
Bab III Landasan Teori Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak
  ( Undang-undangan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan   Ibu, Bayi dan Anak ) Pasal 126 -135......................................................................................................VIII
Bab IV Penutup.......................................................................................................................XII
A.     Kesimpulan............................................................................................................XII
B.     Saran........................................................................................................................XII
Daftar Pustaka









II
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia dan negara-negara peserta United Nation General Assembly Special Session on Children menegaskan kembali dan mendeklarasikan komitmen terhadap kesejahteraan anak. Komitmen tersebut dikenal sebagai “A World Fit for Children” (WFC). Dalam pernyataan tentang tekad berbagai negara untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan kesehatan anak. Dokumen ini khusus berisi tentang PNBAI Bidang Kesehatan. Derajat kesehatan anak tidak dapat dipisahkan dari derajat kesehatan ibu. Data SUSENAS 2001 menunjukkan Angka kematian ibu (AKI) sebesar 394 per 100.000 kelahiran hidup. Dari hasil survei tahun 2001 tersebut terlihat bahwa penyebab kematian ibu tertinggi adalah perdarahan termasuk abortus adalah 34,3 persen, diikuti oleh eklampsia (23,7 persen). Data rumah sakit menunjukkan bahwa kematian ibu di rumah sakit semakin meningkat, yaitu dari 4 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1994 menjadi 8 per 1000 pada tahun 1999. Case fatality rate kasus maternal juga meningkat dari 0,4 persen (1993 dan 1994) menjadi 0,5 persen (1996) dan 0,8 persen (1999). Adapun permasalahan remaja merupakan hal penting yang patut di tangani pemerintah dan dalam makalah ini juga mengangkat permasalahan mengenai kebijakan pemerintah mengenai kesehatan remaja yang diantaranya dituangkan dalam undang-undang. dan mengenai kebijakan Lanjut usia yang mana data menunjukkan jumlah lansia di Indonesia terus meningkat, bagaimanapun juga fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi lansia masih kurang. Penghormatan itu antara lain, berupa pemberian fasilitas dan pelayanan khusus dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No.39/1999, pihak yang paling bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhinya adalah pemerintah Salah satu wujudnya adalah tersedianya fasilitas dan pelayanan khusus bagi mereka di Rumah Sakit-Rumah Sakit Umum dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatannya.

III
B.    Rumusan Masalah
1)     Bagaimana kebijakan pemerintah dalam kesehatan ibu dan anak
 ( KIA)?
2)     Bagaimana kebijakan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA )?
3)     Bagaimana upaya kesehatan ibu dan anak ( KIA )?



C.     Tujuan
1)     Untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap KIA
2)     Untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap KIA
3)     Untuk mengetahui upaya KIA

















IV
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Ibu dan Anak
Angka Kematian Ibu di Indonesia ternyata masih menempati urutan teratas di antara negara-negara tetangga Asia Tenggara. Bahkan rilis yang dikeluarkan oleh Prakarsa menunjukkan ada kenaikan yang signifikan atas AKI.
Hasil dari Survei Dasar Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukkan bahwa terdapat 359 AKI di antara 100 ribu kelahiran hidup. Angka ini melambung ketika dibandingkan pada 2007, dengan 228 kasus AKI di antara 100 ribu kelahiran hidup.
Kebijakan-kebijakan terkait kesehatan ibu dan anak sebenarnya sudah diatur dalam beragam regulasi yang ada, seperti kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.
Ini tentu dimaksudkan agar memberikan pelayanan maksimal untuk kesehatan, utamanya ibu dan anak. Namun fakta di lapangan menunjukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RAPBN 2014 alokasinya hanya sebesar Rp248 milyar atau hanya sekitar 0,54 persen dari total anggaran bidang kesehatan.
Potret seperti ini seharusnya bisa menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk kembali dapat memprioritaskan KIA dalam kebijkan-kebijakannya. Tidak lain tujuannya untuk kembali memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak yang merosot drastis akhir-akhir ini.






V

B.   Kebijakan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Beberapa kebijakan untuk kesehatan anak terkait dengan baik dengan kesehatan ibu, seperti program Bidan Desa. Kebijakan lain yang juga penting adalah IMCI. Di beberapa provinsi, sebuah kebijakan untuk meningkatkan kinerja bidan pada kesehatan anak diperkenalkan oleh proyek PATH-USAID. Sesuai pengamatan, kebijakan Kesehatan Anak seharusnya mencakup kelangsungan hidup anak, dan kebijakan-kebijakan untuk remaja. Kebijakan kelangsungan hidup anak dalam proses penyusunan di tahun 2010.
Jika dikaji lebih lanjut, isi kebijakan sebagian besar berada di wewenang DitJen Bana Kesehatan Masyarakat. Jarang ada kebijakan mengenai kesehatan ibu dan anak yang berasal dari Ditjen Pelayanan Medik, Akibatnya di lapangan terjadi fragmentasi pelayanan KIA antara pelayanan dengan pelayanan sekunder dan tertier.
Lebih lanjut, isi kebijakan jarang yang langsung berhubungan dengan indikator kematian yang menjadi penekanan program MDG4 dan MDG5. Penggunaan data kematian absolut kurang dimaksimalkan. Kebijakan terlalu menekankan pada penggunaan rates dengan data yang sudah terlambat dan memberikan rasa aman yang palsu (misal sudah lebih baik dari angka rata-rata nasional).
Kebijakan monitoring dan evaluasi program KIA belum maksimal dijalankan, padahal kunci keberhasilan program berada pada monitoring dan evaluasi program dan pelaksanaan kebijakan. Dana dekonsentrasi untuk perencanaan dan pembinaan teknis (termasuk monev) belum maksimal dipergunakan. Secara tegas dapat dinyatakan bahwa kebijakan KIA kurang memberikan perhatian pada indikator kematian.








VI
C.    Upaya – Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
Upaya peningkatan derajat keluarga dilakukan melalui program pembinaan kesehatan keluarga yang meliputi upaya peningkatan kesehatan ibu,bayi dan anak pra sekolah serta anak usia sekolah,kesehatan reproduksi remaja,dan kesehatan usia subur. Era desentralisasi merut pengelola program di kabupaten / kota untuk lebih proaktif didalam pengembangan program yang mempunyai daya ungkit dalam mengembangkan program yang mempunyai daya ungkit dalam akselerasi penurun Angka Kematian Ibu ( AKB ) sesuai situasi dan kemampuan daerah masing-masing mengingat AKI dan AKB merupakan salah satu indicator penting keberhasilan program kesehatan indonesia.

Program Pokok Kia
1.Program ANC
2.Deteksi risti ibu hamil
3.Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan
4.Rujukan kasus risti ibu hamil
5.Pemeriksaan BBL (Neonatus), bayi dan balita
6.Penanganan neonatal yang berisiko
7.Pelayanan kesehatan bayi umur 1 bulan sampai 1 tahun
8.Pelayanan kesehatan balita
9.Pelayanan kesehatan pra school
Berbagai permasalahan kesehatan anak prasekolah, usia sekolah dan kesehatan remaja yang semakin kompleks yang meliputi kesehatan reproduksi remaja, masalah penyalagunaan narkotik dan zat adiktif lainnya merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh program Kesehatan Keluarga.





VII
Bab III
Landasan Teori
Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak
( Undang-undangan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan    Ibu, Bayi dan Anak Pasal 126 -135 )

Pasal 126
(1) Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
(2) Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(3) Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 127                                                                        
(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.




VIII
 Pasal 128
(1)Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
 (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pasal 129
(1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 130
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.

Pasal 131
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan pemerintah daerah.



IX
Pasal 132
(1) Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
(2) Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 133
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
 (2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 134
(1) Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan atau kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
(2) Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.





X
Pasal 135
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar tidak membahayakan kesehatan anak.































XI
BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Upaya kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak balita serta anak prasekolah. Sistem kesiagaan merupakan sistem tolong-menolong, yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, dalam hal penggunaan alat tranportasi atau komunikasi (telepon genggam, telepon rumah), pendanaan, pendonor darah, pencacatan pemantauan dan informasi KB. Dalam pengertian ini tercakup pula pendidikan kesehatan kepada masyarakat, pemuka masyarakat serta menambah keterampilan para dukun bayi serta pembinaan kesehatan di taman kanak-kanak.
 Serta mengatur secara lengkap mengenai : upaya menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu; hak bayi untuk mendapatkan air susu eksklusif dan mengharuskan pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas dan kebutuhan pendukung; hak anak untuk memperoleh imunisasi guna mencegah terjadinya penyakit serta hak atas perlindungan dari tindakan diskriminasi terhadap bayi dan anak.

B.    Saran
Diharapkan perkembangan kesehatan ibu ,bayi dan anak dapat merata sesuai dengan program kesehatan Pemerintah dalam mencapai kesejahteraan secara merata. Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak dalam pasal 126 s/d 135.

















XII
Daftar Pustaka

Manuaba,Ida Bagus Gde. 2007. Ilmu Kebidanan Untuk Pendidikan Bidan. Jakarta: Sunter
Agung Podomoro.
Notoatmodjo, Soekidjo.2007.Promosi Kesehatan.Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Noviastuti203, “Advokasi, Kementrian Dan Pembayaran Masyarakat Untuk Mendukung Upaya-Upaya Kesehatan Ibu Dan Anak”.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik
Indonesia, Jakarta, 1992.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar