M A K A L A H
ETIKOLEGAL DALAM
PRAKTIK KEBIDANAN
PERUNDANG –UNDANGAN NO.36 TAHUN
2009
TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI DAN
ANAK
PASAL 126 – 135
NAMA :
PAULINA LAMBU (15150056)
KELAS :
A.12.2
PRODI : D-3 KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU
KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan pertolonganNya sehingga Kami
dapat menyelesaikan Makalah ini. Dalam Makalah ini kami membahas tentang Perundang-undangan
No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi, dan Anak dalam pasal 126 -135
.Telah kita ketahui bahwa pembelajaran kita ini menyangkut pembelajaran tentang
Hukum kesehatan dalam peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan
(merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan
dan pelayanan kesehatan).
Makalah ini akan menjelaskan Upaya Kesehatan dalam kegiatan dan atau
kegiatan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
pencegahan penyakit, peningkatan, kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan
kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat ( UU RI 36 Tahun 2009 )
Untuk itu semoga makalah
yang Kami buat ini dapat bermanfaat untuk kita semua penggunanya.
I
Daftar Isi
Kata Pengantar..........................................................................................................................I
Daftar Isi.........................................................................................................................................II
Bab I
Pendahuluan......................................................................................................................III
A. Latar
Belakang..............................................................................................................IV
B. Rumusan Masalah........................................................................................................IV
C. Tujuan........................................................................................................................IV
Bab II Pembahasan......................................................................................................................V
A. Kebijakan
Pemerintah Terhadap Kesehatan Ibu dan Anak.............................V
B. Kebijakan
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.......................................................VI
C. Upaya -
upaya Kesehatan Ibu dan Anak............................................................VII
Bab III Landasan Teori Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak
( Undang-undangan No. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak ) Pasal
126 -135......................................................................................................VIII
Bab IV Penutup.......................................................................................................................XII
A. Kesimpulan............................................................................................................XII
B. Saran........................................................................................................................XII
Daftar Pustaka
II
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia dan negara-negara peserta United
Nation General Assembly Special Session on Children menegaskan kembali dan
mendeklarasikan komitmen terhadap kesejahteraan anak. Komitmen tersebut dikenal
sebagai “A World Fit for Children” (WFC). Dalam pernyataan tentang tekad berbagai
negara untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan kesehatan anak. Dokumen ini
khusus berisi tentang PNBAI Bidang Kesehatan. Derajat kesehatan anak tidak
dapat dipisahkan dari derajat kesehatan ibu. Data SUSENAS 2001 menunjukkan
Angka kematian ibu (AKI) sebesar 394 per 100.000 kelahiran hidup. Dari hasil
survei tahun 2001 tersebut terlihat bahwa penyebab kematian ibu tertinggi
adalah perdarahan termasuk abortus adalah 34,3 persen, diikuti oleh eklampsia
(23,7 persen). Data rumah sakit menunjukkan bahwa kematian ibu di rumah sakit
semakin meningkat, yaitu dari 4 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 1994
menjadi 8 per 1000 pada tahun 1999. Case fatality rate kasus maternal juga
meningkat dari 0,4 persen (1993 dan 1994) menjadi 0,5 persen (1996) dan 0,8 persen
(1999). Adapun permasalahan remaja merupakan hal penting yang patut di tangani
pemerintah dan dalam makalah ini juga mengangkat permasalahan mengenai
kebijakan pemerintah mengenai kesehatan remaja yang diantaranya dituangkan
dalam undang-undang. dan mengenai kebijakan Lanjut usia yang mana data
menunjukkan jumlah lansia di Indonesia terus meningkat, bagaimanapun juga
fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi lansia masih kurang. Penghormatan itu
antara lain, berupa pemberian fasilitas dan pelayanan khusus dalam rangka
perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU
No.39/1999, pihak yang paling bertanggung jawab untuk melindungi dan
memenuhinya adalah pemerintah Salah satu wujudnya adalah tersedianya fasilitas
dan pelayanan khusus bagi mereka di Rumah Sakit-Rumah Sakit Umum dalam rangka
pemenuhan hak atas kesehatannya.
III
B.
Rumusan Masalah
1)
Bagaimana kebijakan pemerintah dalam kesehatan ibu dan
anak
( KIA)?
2)
Bagaimana kebijakan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (
KIA )?
3)
Bagaimana upaya kesehatan ibu dan anak ( KIA )?
C.
Tujuan
1)
Untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap KIA
2)
Untuk mengetahui kebijakan pemerintah terhadap KIA
3)
Untuk mengetahui upaya KIA
IV
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kebijakan
Pemerintah Terhadap Kesehatan Ibu dan Anak
Angka Kematian Ibu di Indonesia ternyata
masih menempati urutan teratas di antara negara-negara tetangga Asia Tenggara.
Bahkan rilis yang dikeluarkan oleh Prakarsa menunjukkan ada kenaikan yang
signifikan atas AKI.
Hasil
dari Survei Dasar Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukkan bahwa terdapat
359 AKI di antara 100 ribu kelahiran hidup. Angka ini melambung ketika
dibandingkan pada 2007, dengan 228 kasus AKI di antara 100 ribu kelahiran
hidup.
Kebijakan-kebijakan terkait kesehatan ibu dan
anak sebenarnya sudah diatur dalam beragam regulasi yang ada, seperti kewajiban
pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN
dan 10 persen dari APBD.
Ini tentu dimaksudkan agar memberikan
pelayanan maksimal untuk kesehatan, utamanya ibu dan anak. Namun fakta di
lapangan menunjukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RAPBN 2014
alokasinya hanya sebesar Rp248 milyar atau hanya sekitar 0,54 persen dari total
anggaran bidang kesehatan.
Potret seperti ini seharusnya bisa menjadi
tamparan keras bagi pemerintah untuk kembali dapat memprioritaskan KIA dalam
kebijkan-kebijakannya. Tidak lain tujuannya untuk kembali memperbaiki kualitas
pelayanan kesehatan ibu dan anak yang merosot drastis akhir-akhir ini.
V
B.
Kebijakan
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Beberapa
kebijakan untuk kesehatan anak terkait dengan baik dengan kesehatan ibu,
seperti program Bidan Desa. Kebijakan lain yang juga penting adalah IMCI. Di
beberapa provinsi, sebuah kebijakan untuk meningkatkan kinerja bidan pada
kesehatan anak diperkenalkan oleh proyek PATH-USAID. Sesuai pengamatan,
kebijakan Kesehatan Anak seharusnya mencakup kelangsungan hidup anak, dan
kebijakan-kebijakan untuk remaja. Kebijakan kelangsungan hidup anak dalam
proses penyusunan di tahun 2010.
Jika
dikaji lebih lanjut, isi kebijakan sebagian besar berada di wewenang DitJen
Bana Kesehatan Masyarakat. Jarang ada kebijakan mengenai kesehatan ibu dan anak
yang berasal dari Ditjen Pelayanan Medik, Akibatnya di lapangan terjadi fragmentasi
pelayanan KIA antara pelayanan dengan pelayanan sekunder dan tertier.
Lebih lanjut, isi kebijakan jarang yang langsung
berhubungan dengan indikator kematian yang menjadi penekanan program MDG4 dan
MDG5. Penggunaan data kematian absolut kurang dimaksimalkan. Kebijakan terlalu
menekankan pada penggunaan rates dengan data yang sudah terlambat dan
memberikan rasa aman yang palsu (misal sudah lebih baik dari angka rata-rata
nasional).
Kebijakan monitoring dan evaluasi program KIA belum
maksimal dijalankan, padahal kunci keberhasilan program berada pada monitoring
dan evaluasi program dan pelaksanaan kebijakan. Dana dekonsentrasi untuk
perencanaan dan pembinaan teknis (termasuk monev) belum maksimal dipergunakan.
Secara tegas dapat dinyatakan bahwa kebijakan KIA kurang memberikan perhatian
pada indikator kematian.
VI
C. Upaya – Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
Upaya
peningkatan derajat keluarga dilakukan melalui program pembinaan kesehatan
keluarga yang meliputi upaya peningkatan kesehatan ibu,bayi dan anak pra
sekolah serta anak usia sekolah,kesehatan reproduksi remaja,dan kesehatan usia
subur. Era desentralisasi merut pengelola program di kabupaten / kota untuk
lebih proaktif didalam pengembangan program yang mempunyai daya ungkit dalam
mengembangkan program yang mempunyai daya ungkit dalam akselerasi penurun Angka
Kematian Ibu ( AKB ) sesuai situasi dan kemampuan daerah masing-masing
mengingat AKI dan AKB merupakan salah satu indicator penting keberhasilan
program kesehatan indonesia.
Program Pokok Kia
1.Program ANC
2.Deteksi risti ibu hamil
3.Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan
4.Rujukan kasus risti ibu hamil
5.Pemeriksaan BBL (Neonatus), bayi dan balita
6.Penanganan neonatal yang berisiko
7.Pelayanan kesehatan bayi umur 1 bulan sampai 1
tahun
8.Pelayanan kesehatan balita
9.Pelayanan kesehatan pra school
Berbagai
permasalahan kesehatan anak prasekolah, usia sekolah dan kesehatan remaja yang semakin
kompleks yang meliputi kesehatan reproduksi remaja, masalah penyalagunaan
narkotik dan zat adiktif lainnya merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh
program Kesehatan Keluarga.
VII
Bab III
Landasan Teori
Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak
( Undang-undangan No. 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan
Anak Pasal 126 -135 )
Pasal 126
(1) Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu
sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi
angka kematian ibu.
(2) Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(3) Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat dan obat dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 127
(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh
pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan
ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu; dan
c. pada fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
VIII
Pasal 128
(1)Setiap
bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam)
bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2)
Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu
dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129
(1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin
hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 130
Pemerintah wajib
memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
Pasal 131
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus ditujukan untuk
mempersiapkan generasi yang akan datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas
serta untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam
kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan
belas) tahun.
(3) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi orang
tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan pemerintah daerah.
IX
Pasal 132
(1) Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung
jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan
optimal.
(2) Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui
imunisasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 133
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala
bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi
dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 134
(1) Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan atau kriteria terhadap
kesehatan bayi dan anak serta menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap
penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
(2) Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
X
Pasal 135
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menyediakan tempat
dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak
tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilengkapi sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan
agar tidak membahayakan kesehatan anak.
XI
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Upaya
kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya di bidang kesehatan yang menyangkut
pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu menyusui, bayi dan anak
balita serta anak prasekolah. Sistem kesiagaan merupakan sistem
tolong-menolong, yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, dalam hal
penggunaan alat tranportasi atau komunikasi (telepon genggam, telepon rumah),
pendanaan, pendonor darah, pencacatan pemantauan dan informasi KB. Dalam
pengertian ini tercakup pula pendidikan kesehatan kepada masyarakat, pemuka
masyarakat serta menambah keterampilan para dukun bayi serta pembinaan
kesehatan di taman kanak-kanak.
Serta mengatur
secara lengkap mengenai : upaya menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan
generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu; hak
bayi untuk mendapatkan air susu eksklusif dan mengharuskan pemerintah dan
masyarakat menyediakan fasilitas dan kebutuhan pendukung; hak anak untuk
memperoleh imunisasi guna mencegah terjadinya penyakit serta hak atas
perlindungan dari tindakan diskriminasi terhadap bayi dan anak.
B. Saran
Diharapkan perkembangan kesehatan ibu ,bayi dan anak dapat merata sesuai
dengan program kesehatan Pemerintah dalam mencapai kesejahteraan secara merata.
Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi dan
Anak dalam pasal 126 s/d 135.
XII
Daftar Pustaka
Manuaba,Ida Bagus Gde.
2007. Ilmu Kebidanan Untuk Pendidikan Bidan. Jakarta: Sunter
Agung Podomoro.
Notoatmodjo, Soekidjo.2007.Promosi
Kesehatan.Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Noviastuti203, “Advokasi,
Kementrian Dan Pembayaran Masyarakat Untuk Mendukung Upaya-Upaya Kesehatan Ibu
Dan Anak”.
Departemen Kesehatan
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Departemen
Kesehatan Republik
Indonesia, Jakarta, 1992.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar