1.
DEFINISI RAHASIA JABATAN
Rahasia jabatan
adalah rahasia
seseorang dalam pekerjaan atau jabatannya sebagai pejabat struktural. Dalam hal
inilah profesionalitas seseorang dalam memangku suatu jabatan dapat dinilai.
Misalnya rahasia jabatan dalam kedokteran
adalah rahasia dokter sebagai pejabat stuktural, sedangkan rahasia pekerjaan
ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan praktiknya (fungsional). Kewajiban
menyimpan rahasia jabatan adalah kewajiban moril yang sudah terjadi bahkan
sejak zaman Hippokrates.
Untuk memperkokoh kedudukan rahasia jabatan dan
pekerjaan, Indonesia sudah mengukuhkan peraturan/undang-undang tentang rahasia
jabatan. Rahasia jabatan kedokteran diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 10
tahun 1966,
yang mana mengatakan bahwa dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia
jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap
terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter.
Dokter
berkewajiban menyimpan data-data seperti rekap medis seseorang yang sedang atau
telah melakukan pengobatan Oleh karena tanggung jawab menyimpan rahasia pasien
ini adalah suatu tanggung jawab moril, perihal rahasia jabatan ini juga
diucapkan pada sumpah jabatan seorang dokter, juga oleh KODEKI.
Pada umumnya, saat menjalani pengobatan, seorang
dokter akan bertanggung jawab kepada pasien. Sehingga dokter yang bertanggung
jawab tersebut berkewajiban untuk memberikan informasi medis apabila
diperlukan. Akan tetapi dalam kasus atau keadaan tertentu, tugas memberikan
informasi medis ini dapat juga disampaikan oleh dokter lain dengan
sepengetahuan dokter yang bertanggung jawab.
Rahasia jabatan juga dianggap penting pada profesi
Pendeta.Pendeta dalam melakukan konseling pastoral wajib menjaga
rahasia dari jemaat yang melakukan percakapan konseling
pastoral. Ini yang membuat perkunjungan pastoral menjadi tidak mudah. Gereja mengenal beberapa jenis pelawatan
(perkunjungan pastoral): rutin, sakit, kedukaan, persiapan baptisan/sidi,
persiapan perjamuan kudus, persiapan nikah, atestasi pindah, dan lain-lain.
Perkunjungan dilakukan oleh pendeta, penatua, ataupun jemaat biasa.
Akan tetapi, isi dari percakapan konseling merupakan
rahasia jabatan yang sekali-kali tidak boleh dibukakan kepada orang yang tidak
berkepentingan. Sehingga hal ini memungkinkan bagi anggota-anggota jemaat atau
penatua atau jemaat yang digembalakan untuk dapat mencurahkan isi hatinya tanpa
takut akan disebarkan kepada khalayak ramai.Apabila pendeta hendak meminta
pertolongan dari orang lain mengenai masalah tersebut, maka haruslah terlebih
dahulu meminta izin kepada jemaat yang melakukan konseling.Kemudian dalam
rangka mengajar umat secara keseluruhan, apabila hendak memakai contoh kasus,
tidak boleh menyebutkan nama sebenarnya.
Rahasia jabatan juga berlaku pada pekerjaan lain,
misalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah no. 30
tahun 1980 dinyatakan bahwa PNS wajib menyimpan rahasia negara atau rahasia
jabatan dengan sebaik-baiknya. Akan tetapi, rahasia jabatan sedikit berbeda
bila dalam pengadilan. Dalam persidangan, kewajiban menyimpan rahasia jabatan
itu ditiadakan. Misalnya, seorang notaris dalam persidangan, haruslah
memberikan keterangan sejelas-jelasnya bila dimintai keterangan sebagai saksi
dalam kasus pajak
2.
ATURAN HUKUM
YANG MENGATUR RAHASIA
JABATAN DAN PROFESI
1.
Aturan
hukum yang mengatur
a. PP
No. 10/1966 menetapkan simpan rahasia kedokteran
Semua petugas kesehatan
wajib menyimpan rahasia kedokterantermasuk berkas rekam medic
b. Kitab Undang
– undang Hukum Pidana ( KUHP ), Pasal 322 menyebutkan bahwa :
o
Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja
membuka suatu rahasia, yang menurut jabatan atau pekerjaannya, baik yang
sekarang maupun yang dahulu, ia di wajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
o
Ayat (2) Jika kejahatan itu
dilakukan terhadap seseorang tertentu, nraka perbuatan itu hanya dapat dituntut
atas pengaduan orang itu.
c. UU
No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 57
1) Setiap
orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadinya yang telah dikemukakan
kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”
2) Ketentuan
mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat tidak berlaku
dalam hal:
a. Perintah
undang-undang;
b. Perintah
pengadilan;
c. Izin
yang bersangkutan;
d. Kepentingan
masyarakat; atau
e. Kepentingan
orang tersebut
f. UU
No 22 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, pasal 32 :
Setiap pasien mempunyai hak (i) mendapatkan privasi
dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasik data-data medisnya.
2.
Sanksi
Hukum
a. Sanksi
administrative
b. Sanksi
Pidana
c. Sanksi
Perdata
d. Sansksi
Disiplin
3.
Tenaga
Kesehatan Yang Wajib Menyimpan Rahasia Pasien
Ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966
tentang wajib simpan rahasia kedokteran “ bahwa pihak-pihak yang
diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksudkan dalam pasal 1 adalah
a. Tenaga
kesehatan menurut pasal 2 peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga
kesehatan adalah sebagai berikut:
1) Tenaga
kesehatan terdiri dari :
a) Tenaga
medis ;
b) Tenaga
Keperawatan ;
c) Tenaga
Kefarmasian ;
d) Tenaga
Kesehatan Masyarakat ;
e) Tenaga
Gizi ;
f) Tenaga
Keterapian Fisik ;
g) Tenaga
Keteknisan Medik.
2) Tenaga medis
meliputi dokter dan dokter gigi.
3) Tenaga
keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4) Tenaga
kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5) Tenaga
kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomology kesehatan,
mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan
sanitarian.
6) Tenaga
gizi rneliputi nutrisionis dan dietisien.
7) Tenaga
keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara.
8) Tenaga
keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi
elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik,
teknisi transfusi dan perekam medis.
b. Mahasiswa
kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau
perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
4.
Gugurnya
Kewajiban Dokter Untuk Menyimpan Rahasia Kedokteran
Menurut Herkutanto, sebagaimana disitir oleh J.
Guwandi ada beberapa keadaan dimana dokter dapat membuka rahasia kedokteran
tersebut tanpa sanksi hukum. Keadaan tersebut dapat dibagi dalam 2 golongan[6].
1) Adanya
ijin atau ijin pasien.
Pasien dianggap telah
menyatakan secara tidak langsung bahwa rahasia kedoteran itu bukan lagi
merupakan rahasia, sehingga tidak wajib dirahasiakan lagi oleh dokter.
2) Pembukaan
rahasia kedokteran tanpa ijin pasien, karena ada dasar penghapus pidana
berdasarkan ketentuan pasal 48,50, dan 51 KUHP.
Fred Ameln juga berpendapat bahwa ada 6 hal yang
memungkinkan hak pasien atas rahasia kedokteran ini di buka oleh dokter, yaitu[7]:
1) Diatur
oleh undang-undang (misalnya UU tentang penyakit menular)
2) Pasien
mebahayakan umum atau pasien membahayakan orang lain (missal: sopir bis yang
berpenyakit epilepsy)
3) Pasien
dapat memperoleh hak social (missal: pasien memperoleh tunjangan khusus dari
perusahaan)
4) Pasien
jelas-jelas memberikna ijin baik lisan maupun tertulis.
5) Pasien
memberikan kesan kepada dokter bahwa ia mengijinkan (dalam hal ini pasien
tersebut misalnya membawa teman pendamping di runagn praktek dokter).
6) Demi
kepentingan umum atau kepentingan yang lebih tinggi.
7) Menurut
lestari berdasarkan beberapa pendapat tersebut diatas, maka dapat diketahui
bahwa seorang dokter dapat dibebaskan dari sanksi hukum dalam hal ia
mengungkapkan rahasia kedokteran jika terdapat factor-faktor atau hal-hal
sebagai berikut:
a. ijin
dari pasien
Seperti yang diketahui
bahwa pasien adalah pemilik rahasia kedokteran. Pasien adalah satu-satunya
orang yang berhak memutuskan boleh tidaknya konfidensialitas tentang
dirinya diungkapkan. Namun apabila pasien telah memberikan ijin untuk
mengungkapkan rahasia atas dirinya, maka dokter terbebas dari kewajibannya
menyimpan rahasia tersebut dan tidak dikenai sanksi. Ijin pasien ini dapat
diberikan secara lisan maupun tertulis ataupun secara diam-diam.
Pemberian ijin itu bisa
secara terbatas, yaitu dalam arti hanya terbatas pada orang-orang tertentu
saja. Dapat juga dibatasi oleh ruang lingkup rahasia itu sendiri, misalkan
terbatas hanya kepada apa yang diperlukan saja. Misalnya dalam kaitannya dengan
asuransi maka dokter diberikan ijin untuk mengungkapkan pada perusahaan asuransi
secara terbatas untuk keperluan asuransi tersebut.
Pemberian ijin secara
diam-diam atau anggapan. Misalnya pasien yang dirawat inap di rumah sakit dapat
dianggap telah memberikan ijin kepada dokter yang merawatnya untuk mengadakan
konsultasi kepada dokter ahli, memberitahukan penyakitnya pada perawat dan
asistennya, dan menitipkan berkas rekam medis kepada rumah sakit.
b. Adanya
keadaan mendesak atau memaksa
Di dalam keadaan
terpaksa (overmacht), juga tanpa seijin pasien, dokter dapat mengungkapkan
rahasia kedokteran. Keadaan terpaksa yang dimaksud adalah suatu situasi dimana
suatu norma dapat dilanggar demi suatu kepentingan yang lebih besar.
Contoh suatu keadaan
terpaksa.
Misalnya pasal 48 KUHP
: “ siapapun tak terpidana jika melakukan perbuatan karena terdorong oleh
keadaan terpaksa.
“ Terpaksa” pada
pernyataan diatas adalah dipaksa relatif dimana terjadi karena adanya tekanan
rohani timbul karena keadaan terpaksa atau darurat, sehingga yang bersangkutan
berbuat sesuatu hal yang pasti tidak akan diperbuat olehnya, jika keadaan
terpaksa itu tidak ada.
c. Adanya
peraturan perundang-undangan
Seorang dokter yang
membuka rahasia kedokteran tidak dapat dipidana karena melaksanakan ketentuan
undang-undang. Hal tersebut tersimpul dalam ketentuan pasal 50 KUHP yang
berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksankan ketentuan
undang-undang tidak dipidana”. Misalnya kewajiban untuk melaporkan kelahiran,
kematian, kewajiban untuk melaporkan penyakit-penyakit tertentu dan sebagainya.
Dalam hal ini dapat dianggap bahwa secara materil oleh undang-undang sudah
dipertimbangkan, bahwa terdapat kepentingan yang lebih besar. Secara formil
justifikasi terletak pada adanya perundang-undangan.
d. Adanya
perintah jabatan
Sebagai dasar pembenar
lain untuk melanggar kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran adalah
adanya perintah jabatan yang diatur dalam ketentuan pasal 51 KUHP. Pasal ini
mengatur tentang seorang dokter yang mempunyai jabatan rangkap seperti militer
atau dokter penguji kesehatan.
e. Demi
kepentingan umum
Alasan ini timbul
berdasarkan kebiasaan dalam praktek, karena pasien tersebut merupakan “public
figure”, seorang tokoh pemimpin yang dianggap penting oleh masyarakat. Misalnya
tentang pengumuman tentang sakitnya pejabat Negara.
f. Adanya presumed
consent dari pasien
Adanya presumed
consent, yaitu pasien telah mengetahui atau seharusnya mengetahui
bahwa data tentang dirinya akan diketahui oleh orang atau instansi selain
dokter. Misalnya apabila seorang memutuskan untuk menjadi anggota ABRI.
Dalam pasal 57 ayat 2 UU no 36 tahun 2009 tentang
kesehatan disampaikan Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi
kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 (“Setiap orang berhak atas rahasia
kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan
kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”) tidak berlaku dalam hal:
1) Perintah
undang-undang;
2) Perintah
pengadilan;
3) Izin
yang bersangkutan;
4) Kepentingan
masyarakat; atau
5) Kepentingan
orang tersebut
PENUTUP
Simpulan
Rahasia jabatan ialah rahasia dokter pada waktu
menjalankan prakteknya (fungsional). Kewajiban memegang teguh rahasia
jabatan merupakan syarat yang senantiasa harus dipenuhi untuk menciptakan
suasana percaya dan mempercayai yang mutlak diperlukan dalam hubungan dokter
penderita
Kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran
dapat gugur dan dokter tidak dikenai sanksi hukum apabila:
a. Ada
ijin dari pasien
b. Dokter
berada dalam keadaan terpaksa
c. Dokter
manjalankan peraturn perundang-undangan
d. Dokter
melakukan perintah jabatan
e. Demi
kepentingan umum
f. Adanya presumed
consent dari pasien
Saran
Sesuai dengan topik kajian ini, maka disarankan
setiap tenaga kesehatan wajib memegang teguh rahasia jabatan.
KASUS
Ada
seorang remaja usia 18 Tahun datang ke BPM mengeluh terlambat mensturasi
selama tiga bulan dan sering mengalami mual muntah,pusing, emosinnya
labil, sering buang air keci.kemudian bidan melakukan pemeriksaan menggunakan
ppt tes, dan hasilnya +. Tetapi karena masih d bawah umur pasien meminta bidan agar untuk tidak memberi tahu
keluarganya terlebih dahulu karena takut dimarahi.
Ada pasangan suami
istri yang datang kerumah sakit untuk memeriksakan kehamilan nya, namun ketika
bidan memeriksa wanita tersebut tidak
mengalami kehamilan dan ternyata hanya anggapan wanita tersebut bahwa
dia hamil oleh karena wanita tersebut sudah mendambakan kehamilan selama
bertahun tahun.ketika di lakukan pemeriksaan yang terdapat di dalam rahim
wanita tersebut adalah molahidatidosa (hamil anggur) yang besarnya sudah
mencapai 5-6 cm.
DAFTAR PUSTAKA
[2] Lestari,
Yuni Ahdiana. 2003. Jurnal Hukum Republika No. 4 Vol. 2 tahun 2003: Aspek
Hukumkewajiban menyimpan rahasia kedokteran
[4] Lestari,
Yuni Ahdiana. 2003. Jurnal Hukum Republika No. 4 Vol. 2 tahun 2003: Aspek
Hukumkewajiban menyimpan rahasia kedokteran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar